Anggota Polisi Dikroyok Pelajar SMK dan Dibacok Dengan Celurit 

Selasa, 12 September 2017 | 19:52:48 WIB
ilustrasi

TANGERANG - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Ahmad Alexander, menuturkan Ajun Inspektur Satu Sugiri tidak terluka parah meski dibacok sejumlah pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan celurit.

Sugiri diserang usai meminta belasan pelajar SMK turun dari truk yang dinaiki mereka di tengah jalan daerah Puspitek, Setu, Kota Tangerang Selatan, Kamis (7/9/2017) petang.

"Anggota kami luka karena pukulan dan tendangan. Serangan dari celurit mengenai tanda pangkat yang dikenakan di bahu," kata Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/9/2017) malam.

Dia menjelaskan, awalnya Sugiri sedang mengatur lalu lintas dan melihat sekumpulan pelajar menaiki bumper serta bak truk tersebut. Melihat hal itu, Sugiri menghampiri truk, memberhentikan, lalu meminta para pelajar untuk turun karena dianggap membahayakan diri.

Namun, imbauan Sugiri tidak disambut baik. Ada pelajar yang protes lalu memukul Sugiri lebih dulu, yang kemudian memancing teman-teman pelaku untuk ikut menyerang.

Saat Sugiri dikeroyok, ada salah satu dari para pelaku yang membawa celurit di dalam tasnya. Celurit itu dilayangkan dari belakang Sugiri, tetapi pas mengenai tanda pangkat yang terpasang di bagian bahu seragamnya saat itu.

Warga yang menyaksikan kejadian tersebut langsung menolong Sugiri dan membuat pelaku kabur. Polisi mencari para pelaku dari hari Jumat (8/9/2017) hingga Senin (11/9/2017), kemudian didapati total 14 pelajar yang terbukti terlibat dalam pengeroyokan terhadap Sugiri.

Para pelaku tercatat masih di bawah umur dan berasal dari empat SMK di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Dari para pelaku, turut diamankan barang bukti berupa dua buah celurit sebagai senjata tajam yang digunakan untuk menyerang Sugiri.

Atas tindakannya, mereka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, Pasal 358 KUHP tentang Turut Campur dalam Penyerangan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.(fery/kompas.com)

Terkini